Syarat dan Cara Membuat SKCK Lengkap Terbaru
Cara Membuat SKCK - Mungkin dari kita pernah merasa kebingungan ketika diharuskan untuk membuat atau Cara mengurus SKCK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian Atau yang biasa kita kenal dengan SKCK adalah surat yang hanya diberikan oleh pihak kepolisian ada orang bilang Mengurus atau membuat SCKC itu ribet namun faktanya mengurus SKCK ini sangat lah mudah.
Meski Hanya Sebuah lembar kertas namun kegunaan atau Fungsi dari SKCK ini sangat Banyak sekali dan seringkali menjadi syarat untuk hal tertentu seperti untuk melamar kerja dalam negri maupun untuk bekerja diluar negri atau keperluan lainya dan SKCK ini memiliki masa berlaku Selama kurang lebih 6 Bulan sejak diterbitkan dan kita bisa melakukan Cara perpanjang SKCK kembali bila masa berlakunya tersebut sudah hampir habis.
Jadi fungsi utama dari SKCK ini adalah untuk menerangkan bahwa seseorang yang bersangkutan tersebut belum pernah sama sekali melakukan kegiatan kriminalitas atau kejahatan atau menunjukan bahwa orang tersebut bersih dari pelanggaran hukum, kini dengan majunya informasi teknologi untuk mendaftar SKCK ini bisa kita lakukan dengan dua cara yaitu dengan cara Online dan Offline.
Untuk yang Offline itu sendiri kita bisa melakukannya pada Polsek atau Polres setempat, dan untuk prosesnya biasanya memakan waktu cukup cepat yaitu sekitar 30 menit selesai termasuk legalisir, dan sedangkan untuk cara online kita bisa melakukan pendaftaran melalui website resmi Polri yaitu https://skck.polri.go.id.
Tahapan dan Prosedur Cara pembuatan SKCK
Sama Seperti mengurus dokumen lainya Membuat SKCK ini juga tentunya memiliki syarat dan prosedur pembuatanya yaitu membutuhkan dokumen pelengkap yang mendukung, jadi dengan sudah mempersiapkan semua berkas yang kita butuhkan maka pembuatan atau perpanjang SKCK ini dapat berjalan dengan baik dan berikut berkas yang harus dipersiapkan.
Syarat atau Berkas yang harus dipersiapkan
1. Surat Pengantar
Sebelum membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK ini kita diharuskan untuk membuat Surat pengantar pembuatan SKCK ini terlebih dahulu, untuk mendapatkan surat pengantar ini kita bisa memintanya pada Kelurahan atau Kantor Kepala Desa.
Di kelurahan atau kantor kepala desa inilah selanjutnya Petugas akan memberikan formulir untuk kita isi dan ketika mengisi usahakan jangan sampai salah kita dalam mengisi formulir tersebut, walaupun dibeberapa daerah Pembuatan Surat Pengantar untuk mengajukan Skck ini tidak diwajibkan namun kita harus tetap berjaga-jaga membuatnya dan biasanya Pembuatan Surat Pengantar Ini Gratis.
2. Berkas Untuk Pengurusan SKCK
Setelah kita mendapatkan Surat Pengantar dari Kelurahan atau Kantor kepala desa dan meminta Recomendasi kepada Kecamatan ternyata masih ada beberapa berkas lagi yang harus kita persapkan dan diantara berkasnya adalah:
Berkas Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
Untuk yang Offline itu sendiri kita bisa melakukannya pada Polsek atau Polres setempat, dan untuk prosesnya biasanya memakan waktu cukup cepat yaitu sekitar 30 menit selesai termasuk legalisir, dan sedangkan untuk cara online kita bisa melakukan pendaftaran melalui website resmi Polri yaitu https://skck.polri.go.id.
Tahapan dan Prosedur Cara pembuatan SKCK
Baca Juga
Syarat atau Berkas yang harus dipersiapkan
![]() |
Image by Free-Photos on Pixabay |
1. Surat Pengantar
Sebelum membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK ini kita diharuskan untuk membuat Surat pengantar pembuatan SKCK ini terlebih dahulu, untuk mendapatkan surat pengantar ini kita bisa memintanya pada Kelurahan atau Kantor Kepala Desa.
Di kelurahan atau kantor kepala desa inilah selanjutnya Petugas akan memberikan formulir untuk kita isi dan ketika mengisi usahakan jangan sampai salah kita dalam mengisi formulir tersebut, walaupun dibeberapa daerah Pembuatan Surat Pengantar untuk mengajukan Skck ini tidak diwajibkan namun kita harus tetap berjaga-jaga membuatnya dan biasanya Pembuatan Surat Pengantar Ini Gratis.
2. Berkas Untuk Pengurusan SKCK
Setelah kita mendapatkan Surat Pengantar dari Kelurahan atau Kantor kepala desa dan meminta Recomendasi kepada Kecamatan ternyata masih ada beberapa berkas lagi yang harus kita persapkan dan diantara berkasnya adalah:
Berkas Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotocopy KTP (Kartu tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi).
- Fotocopy KK (Kartu keluarga).
- Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah terakhir.
- Pas Foto 4x6 background Merah sebanyak 6 lembar.
Berkas Untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Fotocopy Paspor.
- Surat Sponsor dari Perusahaan.
- Fotocopy Surat Menikah (Jika sudah menikah)
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Atau Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotocopy Surat IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Asing) dari Kementrian Tenaga Kerja.
- Fotocopy Surat Tanda Melapor (STM)
- Pas Foto 4x6 background kuning sebanyak 6 lembar.
Syarat Memperpanjang SKCK
- Membawa dan menunjukan Lembar SKCK yang lama/Legalisir (Maksimal seminggu sebelum masa berlaku habis).
- Membawa Fotocopy KTP / SIM.
- Membawa Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah terakhir.
- Membawa Fotocopy Pas Foto 4x6 berwarna ternaru sebanyak 3 lembar.
- Mengisi Formulir yang diberika Pihak Kepolisian.
3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres
Setealah semua Berkas dan syarat diatas sudah kita lengkapi maka tahap selanjutnya adalah kita untuk mengurus pembuatan SKCK ini pada Polsek atau Polres, disini ada beberapa poin penting yang harus kita perhatikan yaitu :
Setealah semua Berkas dan syarat diatas sudah kita lengkapi maka tahap selanjutnya adalah kita untuk mengurus pembuatan SKCK ini pada Polsek atau Polres, disini ada beberapa poin penting yang harus kita perhatikan yaitu :
- Untuk keperluan mendaftar pekerjan, Kelengkapan PNS/CPNS atau unutk keperluan bekerja diluar negeri atau keperluan antar negara, kita bisa langsung datang menuju Polres (Kabupaten/Kota) bukan kepada Polsek (Kecamatan).
- Jam operasional Pembuatan SKCK ini mulai dari hari senin - jum'at mulai pukul 08.00 s/d pukul 15.00 atau pada hari sabtu mulai pukul 08.00 s/d 11.00.
- Silahkan datang langsung pada Loket pembuatan SKCK, untuk mendaftarkan data diri / menyerahkan berkas dan nantinya akan diminta unutk mengisi formulir.
- Tentang pemgambilan Sidik jari bagi yang baru membuat SKCK biasanya diminta untuk melakukan perekaman sidik jari pada Polres, tetapi ada juga yang meniadakah perekaman sidik jari ini tergantung kebijakan yang berlaku pada Polsek atau Polres Setempat.
- Setelah kita sudah menyerah kan berkas -berkas dan kita juga sudah mengisi formulir dengan benar maka selanjutnya tinggal kita menunggu penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini atau SKCK diloket,
- Untuk pembayaran dikenakan Tarif Rp. 30.000.00,- untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp. 60.000.00,- untuk warga negara asing (WNA).
Terus apa Bedanya membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri ?
- Polsek, Untuk Penerbitan SKCK pada Polsek ini digunakan unutk keperluan mendaftar pekerjaan Non Pegawai Negeri seperti mendaftar pekerjaan pada perusahaan swasta, urusan sekolah, pindah kependudukan, pendaftaran calon perangkat desa, peranjangan kontrak non-pns , pembuatan izin usaha.
- Polres, SKCK yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Polres ini digunakan untuk keperluan pendaftaran CPNS, BUMN Non-PNS, Calon Kepala Desa, DPRD, Kepala daerah/ Bupati, hingga dokumen untuk keterangan menikah dengan anggota TNI/POLRI.
- Polda, SKCK yang dikeluarkan oleh Polda ini digunakan untuk keperluan syarat pendaftaran Calon Wali kota/ Calon DPRD tingkat Provinsi, hingga syarat Mengurus Visa untuk bekerja keluar negeri.
- Mabes Polri, melayani pengurusan SKCK untuk pendaftaran Calon Presiden dan wakil Presiden , Anggota Legislatif, eksekutif ,Yudikatif dan lembaga pemerintahan tingkat Pusat, penerbitan visa, surat tinggal tetap diluar negeri, naturalisasi, adopsi bagi WNA, hingga melanjutkan sekolah keluar negeri.
Dan itulah Syarat dan Prosedur cara membuat atau memperpanjang SKCK baik itu unutk keperluan dalam negri maupun keperluan ke luar negeri, dan semoga artikel ini memberik ilmu dan bermanfaat bagi kita semua dan apabila terjadi kesalahan mohon untuk dikoreksi kita bersama - sama :)
Belum ada Komentar untuk "Syarat dan Cara Membuat SKCK Lengkap Terbaru"
Posting Komentar